Senin, 27 Juni 2011
“ Untuk Menjadi Sukses, Guru Harus Cantik “
KUNCI SUKSES
1. Ulet
2. Antusias
3. Enegik
4. Intuitif ~~~ negosiasi
5. Persuasif ~~~ percaya diri, imajinatif, giat,
positif, cerdik, dapat diandalkan
GURU HARUS CANTIK
C = Cerdas, cerdik, cermat
A = Apresiatif
N = Nilai, norma, prilaku yang baik
T = Tertib ( administrasi dan kinerja )
I = Inovatif
K = Kreatif
" ETOS KERJA UNGGUL "
Etos Kerja Unggul
1. Kerja itu Suci
Kerja adalah panggilan,
AKu Sanggup bekerja benar
2. K erja Itu Sehat
Kerja adalah aktualitasku,
Aku sanggup bekerja keras
3. Kerja Itu Rahmat
Kerja adalah terima kasihku,
Aku sanggup bekerja tulus
4. Kerja Itu Amanah
Kerja adalah tanggung jawabku,
Aku sanggup bekerja tuntas
5. Kerja Itu Ibadah
Kerja adalah pengabdianku,
aku sanggup bekerjaserius
6. Kerja Itu Seni
Keja adalah kesukaanku,
Aku sanggup bekerja keras dan berdaya guna
7. Kerja Itu Mulya
Kerja adalah pelayananku,
Aku sanggup bekerja sempurna
8. Kerja Itu Anugerah
Kerja adalah kehidupanku,
Aku sanggup bekerja hebat
9. Kerja Itu Kehormatan
Kerja adalah kewajibanku,
Aku sanggup bekerja unggul
Jumat, 24 Juni 2011
~ TUGAS KEPALA SEKOLAH ~
TUGAS KEPALA SEKOLAH ....... DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH .......
1. PENGELOLAAN SEKOLAH
a. Menguasai GBPP/Kurikulum/MaT/KLS
b. Dapat menyusun program sekolah jangka
pendek, menengah dan panjang
c. Menyusun jadwal pelajaran, penilaian,
kenaikan kelas, dsb
d. Mengerti SP/RPP
e. Membuat laporan
f. Mengerti/BK, KO kurikuler, dsb
g. Merencanakan pengembangan
PERPUSTAKAAN Sekolah
2. PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
a. Memperhatikan Kenaikan Pangkat
b. Mutasi/Penambahan
c. Cuti Pegawai/Pensiun
d. Sosial Ekonomi/Kesejahteraan
e. Pembagian Tugas
f. Kekeluargaan
3. PENGELOLAAN KESISWAAN
a. Penerimaan murid baru
b. Pengelompokan murid berdasarkan umur,
kelas, agama, jenis kelamin
c. Mutasi siswa
d. Prestasi siswa
e. Tata tertib siswa
f. KBM/Evaluasi
4. PENGELOLAAN GEDUNG/SARPRAS
g. Pengelolaan Gedung/SARPAS
a. Penambahan local, Pembangunan & Perawatan
b. Mebeler
c. Alat peraga
d. Alat olah raga
e. Perpustakaan Sekolah
f. Sarana komunikasi/listrik, air, dsb.
5. PENGLOLAAN KEUANGAN
a. Pengelolaan dana BOS
b. Pengelolaan dana Komite
c. Pelaporan dana Komite
d. Penyusunan RAPBS
e. Gaji pegawai, dll
6. HUMAS PUBLIC RELATION
a. Pertemuan dengan orang tua murid dan masyarakat.
b. Pameran sekolah/promosi.
c. Promosi pada surat kabar/media masa.
d. Penerbitan buletin sekolah.
e. Kunjungan ke orang tua murid.
f. Partisipasi kegiatan masyarakat, dsb.
" TIPE PEMIKIR "
Tipe Yang Manakah Kita … !!!
- PEMIKIR SEMPIT
- Menyalahkan siswa.
- Menyalahkan Sekolah.
- Menyalahkan Orang tua.
- Menyalahkan Sistem ( Kurikulum, dll )
- Mencari kambing hitam
- Bergosip
- PEMIKIR BIASA ( JALAN DITEMPAT )
- Nimbrung.
- Ikut-ikutan.
- Tidak Memiliki ide, sehingga cepat puas
- PEMIKIR BESAR
- Mengidentifikasi masalah
- Mencari solusi
- Menjalankan ide
- Inovatif
Ayo ……………………..
- Bermimpi … !!!
- Jenggirat tangi …!!!
- Kamu bisa, aku bisa … !!!
- Karena kamu, aku bisa … !!!
- Karena Allah, aku bisa… !!!
Kamis, 23 Juni 2011
~ PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009 ~
PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009
TENTANG
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD ) TK, SD DAN PLS
PADA DINAS PENDIDIKAN
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Pasal 4
1. Susunan organisasi UPTD TK, SD dan PLS terdiri :
a. Kepala UPTD
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
1). Pengawas TK, SD dan SDLB
2). Penilik PLS
3). Arsiparis
4). Pustakawan
2. Bagan Struktur Organisasi UPTD Tk, SD dan PLS sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5
- UPTD TK, SD dan PLS berkedudukan sebagai unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan
- UPTD TK, SD dan PLS dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Pasal 6
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
1. Melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Pendidikan pada sekolah TK, SD dan PLS tertentu.
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan
Bupati ini.
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai fungsi :
Bupati ini.
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai fungsi :
- Pelaksana sebagian tugas kewenangan di bidang pendidikan TK, SD dan PLS;
- Pelaksana perencana, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan pendidikan TK, SD dan PLS;
- Pelaksana administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas
BAB V
URAIAN TUGAS KEPALA UPTD TK, SD DAN PLS
Bagian Pertama
Pasal 8
Kepala UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
- Melaksanakan, merencanakan, mengkoordinir, membina dan mengevaluasi kegiatan agar dapat mencapai tujuan/sasaran berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
SUB BAGIAN TATA USAHA
Pasal 9
SUB BAGIAN TATA USAHA
Pasal 9
Sub Bagian Tata Usaha UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
- Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan dan evaluasi tugas UPTD TK, SD dan PLS;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
TATA KERJA
Pasal 10
Kepala UPTD TK, SD dan PLS wajib menyusun rencana kerja yang mengacu
pada rencana strategis Dinas Pendidikan dengan melaksanakan prinsip
koordinasi serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan
masing-masing
pada rencana strategis Dinas Pendidikan dengan melaksanakan prinsip
koordinasi serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan
masing-masing
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 11
1. Kepala UPTD TK, SD dan PLS dan Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berprestasi luar biasa yang bernanfaat bagi daerah diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 12
- Jabatan Kepala UPTD TK, SD dan PLS tidak dapat dirangkap
- Apabila Kepala UPTD TK, SD dan PLS berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk personil yang berada di UPTD TK, SD dan PLS yang memiliki pangkat tertinggu atau yang mampu melaksanakan tugas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan UPTD TK, SD dan PLS pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah
Kabupatan Malang
Malang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah
Kabupatan Malang
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan lain yang
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati
mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 2 Pebruari 2009
Minggu, 05 Juni 2011
" PROFIL UPTD TK/SD dan PLS DISDIK SINGOSARI "
BIO DATA
Nama : Drs. Achmad Suwardi, M.Si
NIP : 19590521 198010 1 001
Tempat /Tgl. Lahir : Sumenep, 21 - Mei - l959
Agama : Islam
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina IV / a
Pangkat/Gol. Ruang : Pembina IV / a
Jabatan : Kepala
Unit Kerja : UPTD TK/SD dan PLS Singosari,
Malang
Malang
Alamat - Kantor : Jln. Raya Mondoroko No 17 B Singosari.
Telp. ( 0341 ) 450223
Alamat - Rumah : Perum Kepanjen Permai II Blok DD 12
Talangagung, Kepanjen, Malang
Telp. (0341) 398921
Hp. 0341 – 8191848 Hp. 087758213844
RIWAYAT JABATAN
Guru SD ( Sumenep ) : 01 - 10 - 1980 s/d 30 - 04 - 1984
Kepala SD ( Sumenep ) : 01 - 05 - 1984 s/d 28 - 02 - 1990
PenilikOR ( Sumenep ) : 01 - 03 - 1990 s/d 30 - 06 - 1992
Penilik Binmud (Sbrpucung) : ( Mutasi ) 01 - 07 – 1992 s/d 14 – 10 – 1996
Kakandepcam ( Kalipare ) : 15 - 10 - 1996 s/d 07 - 10 - 2001
Ka UPTD ( Donomulyo ) : 08 - 10 - 2001 s/d 14 - 07 - 2010
Ka UPTD ( Gondanglegi ) : 15 - 07 - 2010 s/d 17 - 04l - 2011
Ka UPTD ( Singosari ) : 18 - 04 - 2011 – sampai sekarang
Kecamatan Singosari merupakan salah satu dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang yang memiliki luas wilayah 14.876 Ha dengan batas wilayah :
Sebelah Utara : Kecamatan Lawang
Sebelah Timur : Kecamatan Jabung
Sebelah Selatan : Kecamatan Blimbing
( Kota Malang )
Sebelah Barat : Kecamatan Karangploso
Kecamatan Singosari terletak pada ketinggian 487 meter dpl dengan suhu rata-rata 22 °C-32°C serta curah hujan rata-rata 349 mm per tahun.
Dari segi administrative wilayah Kecamatan Singosari terbagi dari 3 Kelurahan dan 14 Desa.
Nama Singosari berasal dari Singhasari, sebuah kerajaan besar pada abad ke 10 yang ibukotanya berada di wilayah kecamatan ini dengan rajanya yang terkenal bernama Kertanegara. Keturunan dari Kertanegara adalah Wijaya yang menjadi pendiri Kerajaan Majapahit. Salah satu peninggalan kerajaan tersebut yang kini menjadi salah satu tempat wisata andalan adalah Candi Singosari dan patung Dwarapala yang merupakan patung terbesar di Indonesia. Selain itu juga terdapat sebuah candi Budha atau tepatnya stupa di desa Sumberawan dan diberi nama sesuai nama desa itu yaitu Candi Sumberawan. Candi Sumberawan sering dipakai umat Budha sebagai pusat perayaan Hari Raya Waisak di Kabupaten Malang.
Visi
Terciptanya kebersamaan seutuhnya untuk mewujudkan sumber daya tenaga pendidik yang profesional, inovatif, aspiratif dan komit sehingga mampu membuahkan manusia yang cerdas, terampil, beriman, mandiri dan berprestasi.
Misi
1. Meningkatkan kualitas pendidik TK, SD dan PLS baik
melalui Pendidikan Formal maupun Non Formal.
melalui Pendidikan Formal maupun Non Formal.
2. Memfasilitasi layanan pendidikan untuk Kelayaan
Pendidikan bagi tenaga Pendidik.
Pendidikan bagi tenaga Pendidik.
3. Meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat Sebagai
Stake Holder Pendidikan Luar Sekolah.
Stake Holder Pendidikan Luar Sekolah.
4. Menyiapkan Pendidik dan Anak Didik yang Berprestasi.
5. Melestarikan Budaya Daerah maupun nasional yang
Bernilai Adi Luhung.
Fungsi
KESIAPAN FUNGSI
1. Management Perkantoran
2. Perencanaan
3. Pengorganisasian
4. Ketenagaan Dan Kepegawaian
5. Keuangan
6. Pelayanan Masyarakat
7. Peningkatan Mutu
8. Evaluasi
8. Evaluasi
9. Sarana dan Prasarana
10. Pendataan Lembaga dan Tenaga
Kepegawaian
Kepegawaian
11. Fungsi Etos Keja
12. Fungsi Pengendalian
SASARAN DAN FUNGSI PRIORITAS
1. Mewujudkan organisasi lembaga pendidikan
yang lebih demokratis dan transparan.
2. Mewujudkan management pendidikan yang
berbasis sekolah.
3. Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah, Guru
dan lembaga pendidikan.
4. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi jam kerja
dan jam tatap muka disekolah.
5. Memberikan Pelayanan pendidikan yang Lebih baik.
Langganan:
Postingan (Atom)