UPTD TK/SD DAN PLS DISDIK "Singosari - Malang"

Kamis, 23 Juni 2011

~ PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009 ~


PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009

TENTANG

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD ) TK, SD DAN PLS

PADA DINAS PENDIDIKAN


BAB III
ORGANISASI
Pasal 4

1.       Susunan organisasi UPTD TK, SD dan PLS terdiri :
a.       Kepala UPTD
b.      Sub Bagian Tata Usaha
c.       Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
                        1).  Pengawas TK, SD dan SDLB
                        2).  Penilik PLS
                        3).  Arsiparis
                        4).  Pustakawan
2.       Bagan Struktur  Organisasi UPTD Tk, SD dan PLS sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5

  1. UPTD TK, SD dan PLS berkedudukan sebagai unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan
  2. UPTD TK, SD dan PLS dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Pasal 6
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :

1.      Melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Pendidikan pada sekolah  TK, SD dan PLS tertentu.
2.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. 

Pasal 7

     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan 
     Bupati ini. 
     UPTD TK, SD dan PLS mempunyai fungsi :
  1. Pelaksana sebagian tugas kewenangan di bidang pendidikan TK, SD dan PLS;
  2. Pelaksana perencana, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan pendidikan TK, SD dan PLS;
  3. Pelaksana administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas


BAB V
URAIAN TUGAS KEPALA UPTD TK, SD DAN PLS
 Bagian Pertama
Pasal 8

    Kepala UPTD TK, SD dan PLS  mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan, merencanakan, mengkoordinir, membina dan mengevaluasi kegiatan agar dapat mencapai tujuan/sasaran berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas.
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua
SUB BAGIAN TATA USAHA
Pasal 9

    Sub Bagian Tata Usaha UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan dan evaluasi tugas UPTD TK, SD dan PLS;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal  10

     Kepala UPTD TK, SD dan PLS wajib menyusun rencana kerja yang mengacu 
     pada rencana strategis Dinas Pendidikan dengan melaksanakan prinsip 
     koordinasi serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan 
     masing-masing

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal  11


1.     Kepala UPTD TK, SD dan PLS  dan Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan sesuai    dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2.     Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berprestasi luar biasa yang bernanfaat bagi daerah diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

 

Pasal  12


  1. Jabatan Kepala UPTD TK, SD dan PLS  tidak dapat dirangkap
  2. Apabila Kepala UPTD TK, SD dan PLS berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk personil yang berada di UPTD TK, SD dan PLS yang memiliki pangkat tertinggu atau yang mampu melaksanakan tugas.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal  13

       Pembiayaan UPTD TK, SD dan PLS pada Dinas Pendidikan Kabupaten 
       Malang dibebankan pada  Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah 
       Kabupatan Malang

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  14

       Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan lain yang 
       bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15

       Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang 
       mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16

      Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
      Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang
                        
                              Ditetapkan di Malang
                                           Pada tanggal 2 Pebruari 2009
                                   
Diposting oleh UPTD TK SD DAN PLS DINAS PENDIDIKAN di 04.12 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Minggu, 05 Juni 2011

" PROFIL UPTD TK/SD dan PLS DISDIK SINGOSARI "

    
   
 BIO DATA
   Nama                          :   Drs. Achmad Suwardi, M.Si
   NIP                              :  19590521 198010 1 001
   Tempat /Tgl. Lahir      :   Sumenep, 21 -  Mei -  l959
   Agama                        :   Islam  
   Pangkat/Gol. Ruang    :   Pembina  IV / a                         
   Jabatan                       :   Kepala
   Unit Kerja                    :  UPTD TK/SD dan PLS Singosari,
                                          Malang                             
   Alamat -  Kantor          :   Jln. Raya Mondoroko No 17 B  Singosari.
                                          Telp. ( 0341 ) 450223
   Alamat -  Rumah         :   Perum Kepanjen Permai II Blok  DD 12
                                          Talangagung, Kepanjen, Malang
                                          Telp. (0341) 398921  
                                          Hp. 0341 – 8191848 Hp. 087758213844

 RIWAYAT JABATAN
    Guru SD ( Sumenep )             :   01  -  10  -  1980   s/d  30  -  04  - 1984
    Kepala SD ( Sumenep )          :   01  -  05  -  1984   s/d  28  -  02  - 1990
    PenilikOR ( Sumenep )           :   01  -  03  -  1990   s/d  30  -  06  - 1992
    Penilik Binmud (Sbrpucung)  :   ( Mutasi )   01  -  07 – 1992  s/d  14 – 10 – 1996
    Kakandepcam ( Kalipare )       :  15  -  10  -  1996   s/d  07  -  10  -  2001
    Ka UPTD   ( Donomulyo )        :  08  - 10  -  2001   s/d  14  -   07 -  2010
    Ka UPTD ( Gondanglegi )        :  15  -  07 -  2010   s/d  17  -  04l -  2011
    Ka UPTD ( Singosari )             :  18  -  04  -  2011 – sampai sekarang



     “Berkibarlah Pendidikanku " 
Kecamatan Singosari merupakan salah satu dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang yang memiliki luas wilayah 14.876 Ha dengan batas wilayah :
Sebelah Utara    :  Kecamatan Lawang
Sebelah Timur    :  Kecamatan Jabung
Sebelah Selatan  :  Kecamatan Blimbing
                       ( Kota Malang )
Sebelah Barat    :  Kecamatan Karangploso

Kecamatan Singosari terletak pada ketinggian 487 meter dpl dengan suhu rata-rata 22 °C-32°C serta curah hujan rata-rata 349 mm per tahun.
Dari segi administrative wilayah Kecamatan Singosari terbagi dari 3 Kelurahan dan 14 Desa.

Sejarah
Nama Singosari berasal dari Singhasari, sebuah kerajaan besar pada abad ke 10 yang ibukotanya berada di wilayah kecamatan ini dengan rajanya yang terkenal bernama Kertanegara. Keturunan dari Kertanegara adalah Wijaya yang menjadi pendiri Kerajaan Majapahit. Salah satu peninggalan kerajaan tersebut yang kini menjadi salah satu tempat wisata andalan adalah Candi Singosari dan patung Dwarapala yang merupakan patung terbesar di Indonesia. Selain itu juga terdapat sebuah candi Budha atau tepatnya stupa di desa Sumberawan dan diberi nama sesuai nama desa itu yaitu Candi Sumberawan. Candi Sumberawan sering dipakai umat Budha sebagai pusat perayaan Hari Raya Waisak di Kabupaten Malang. 


Visi 


Terciptanya kebersamaan  seutuhnya untuk mewujudkan sumber daya tenaga pendidik  yang profesional, inovatif, aspiratif  dan  komit  sehingga  mampu membuahkan manusia yang cerdas,  terampil,  beriman,  mandiri  dan  berprestasi.


Misi

1.      Meningkatkan kualitas  pendidik  TK, SD dan PLS baik 
melalui Pendidikan Formal maupun Non Formal. 
2.      Memfasilitasi layanan  pendidikan untuk Kelayaan
Pendidikan bagi  tenaga  Pendidik.
3.      Meningkatkan  Pelayanan terhadap masyarakat Sebagai   
Stake Holder  Pendidikan Luar  Sekolah.
4.      Menyiapkan  Pendidik  dan  Anak Didik  yang Berprestasi.
5.      Melestarikan  Budaya Daerah  maupun nasional yang
Bernilai  Adi  Luhung.

  
Fungsi

KESIAPAN  FUNGSI

 1.   Management  Perkantoran
 2.   Perencanaan
 3.   Pengorganisasian
 4.   Ketenagaan  Dan  Kepegawaian
 5.   Keuangan
 6.   Pelayanan Masyarakat
 7.   Peningkatan Mutu 
 8.   Evaluasi
 9.   Sarana  dan  Prasarana                            
10.  Pendataan Lembaga dan Tenaga
      Kepegawaian   
11.  Fungsi  Etos Keja
12.  Fungsi  Pengendalian


SASARAN DAN FUNGSI PRIORITAS

1.   Mewujudkan organisasi lembaga pendidikan
    yang lebih demokratis dan transparan.
2.   Mewujudkan management pendidikan yang
berbasis sekolah.
3.   Meningkatkan Kinerja Kepala Sekolah, Guru
dan lembaga pendidikan.
4.   Meningkatkan Efektivitas dan  Efisiensi jam kerja
dan jam tatap muka disekolah.
5.   Memberikan Pelayanan pendidikan yang Lebih baik.



 
Diposting oleh UPTD TK SD DAN PLS DINAS PENDIDIKAN di 11.44 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Jumat, 03 Juni 2011

" JADILAH GURU YANG BAIK "




JADILAH GURU YANG BAIK …….
JOHN MILTON GREGORY  merupakan penulis buku yang terkenal tentang TUJUH HUKUMMENGAJAR
Inilah beberapa petunjuk yang perlu dipersiapkan
oleh seorang guru yang baik.

1.       Persiapkan bahan pelajaran dengan mempelajarinya berulang-ulang. Jangan
mengandalkan bahwa kita sudah pernah mempelajarinya karena apa yang kita ketahui dahulu pasti sebagian sudah terhapus dari ingatan kita.

2.       Carilah urutan yang logis dari tiap bagian dalam pelajaran yang dipersiapkan tersebut. Setiap pelajaran selalu berangkat dari pengertian-pengertian dasar yang sederhana baru ke tingkat pengertian yang tinggi. Pelajari urut-urutan yang logis dari pelajaran yang dipersiapkan tersebut sampai terwujud suatu pengertian yang dapat saudara uraikan dengan kata-kata sendiri.

3.       Carilah analogi atau ilustrasi untuk mempermudah penjelasan fakta-fakta dan prinsip-prinsip yang sulit dimengerti oleh siswa. Khususnya prinsip-prinsip abstrak.

4.        Carilah hubungan antara apa yang diajarkan dan kehidupan sehari-hari siswa. Hubungan-hubungan inilah yang akan menentukan nilai praktis penerapan dari pelajaran itu.

5.       Gunakan sebanyak mungkin sumber referensi berupa buku-buku atau bahan-bahan yang sesuai, tetapi pahami dahulu sebaik-baiknya sebelum menyampaikan kepada siswa.

6.       Harap diingat bahwa lebih baik mengerti sedikit, tetapi benar-benar mantap daripada mengetahui banyak, tetapi kurang mendalam.

7.       Sediakan waktu yang khusus untuk mempersiapkan tiap pelajaran sebelum berdiri di depan kelas. Dengan persiapan matang, kita akan semakin menguasai pengetahuan dan gambaran apa yang diajarkan akan semakin jelas.

Sumber : JOHN MILTHON GREGORY Tujuh Hukum Mengajar







  


Diposting oleh UPTD TK SD DAN PLS DINAS PENDIDIKAN di 11.27 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Full Star-studded


Full Star-studded


You Are Well Come





Blog Archive

  • ▼  2011 (10)
    • ▼  Agustus (2)
      • Tujuh (7) Ucapa...
      • PEMINPIN bukan BOS
    • ►  Juni (8)
Kenny G - forever in love

Pengikut



About Me

UPTD TK SD DAN PLS DINAS PENDIDIKAN
Lihat profil lengkapku
Tema Perjalanan. Diberdayakan oleh Blogger.