Kamis, 23 Juni 2011

~ PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009 ~


PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009

TENTANG

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD ) TK, SD DAN PLS

PADA DINAS PENDIDIKAN


BAB III
ORGANISASI
Pasal 4

1.       Susunan organisasi UPTD TK, SD dan PLS terdiri :
a.       Kepala UPTD
b.      Sub Bagian Tata Usaha
c.       Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
                        1).  Pengawas TK, SD dan SDLB
                        2).  Penilik PLS
                        3).  Arsiparis
                        4).  Pustakawan
2.       Bagan Struktur  Organisasi UPTD Tk, SD dan PLS sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.


BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5

  1. UPTD TK, SD dan PLS berkedudukan sebagai unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan
  2. UPTD TK, SD dan PLS dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Pasal 6
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :

1.      Melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Pendidikan pada sekolah  TK, SD dan PLS tertentu.
2.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya. 

Pasal 7

     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan 
     Bupati ini. 
     UPTD TK, SD dan PLS mempunyai fungsi :
  1. Pelaksana sebagian tugas kewenangan di bidang pendidikan TK, SD dan PLS;
  2. Pelaksana perencana, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan pendidikan TK, SD dan PLS;
  3. Pelaksana administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas


BAB V
URAIAN TUGAS KEPALA UPTD TK, SD DAN PLS
 Bagian Pertama
Pasal 8

    Kepala UPTD TK, SD dan PLS  mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan, merencanakan, mengkoordinir, membina dan mengevaluasi kegiatan agar dapat mencapai tujuan/sasaran berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas.
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bagian Kedua
SUB BAGIAN TATA USAHA
Pasal 9

    Sub Bagian Tata Usaha UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan dan evaluasi tugas UPTD TK, SD dan PLS;
  2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal  10

     Kepala UPTD TK, SD dan PLS wajib menyusun rencana kerja yang mengacu 
     pada rencana strategis Dinas Pendidikan dengan melaksanakan prinsip 
     koordinasi serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan 
     masing-masing

BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal  11


1.     Kepala UPTD TK, SD dan PLS  dan Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan sesuai    dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

2.     Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berprestasi luar biasa yang bernanfaat bagi daerah diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

 

Pasal  12


  1. Jabatan Kepala UPTD TK, SD dan PLS  tidak dapat dirangkap
  2. Apabila Kepala UPTD TK, SD dan PLS berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk personil yang berada di UPTD TK, SD dan PLS yang memiliki pangkat tertinggu atau yang mampu melaksanakan tugas.

BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal  13

       Pembiayaan UPTD TK, SD dan PLS pada Dinas Pendidikan Kabupaten 
       Malang dibebankan pada  Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah 
       Kabupatan Malang

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal  14

       Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan lain yang 
       bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15

       Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang 
       mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16

      Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  
      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
      Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang
                        
                              Ditetapkan di Malang
                                           Pada tanggal 2 Pebruari 2009
                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar