PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR : 2 TAHUN 2009
TENTANG
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS ( UPTD ) TK, SD DAN PLS
PADA DINAS PENDIDIKAN
BAB III
ORGANISASI
Pasal 4
Pasal 4
1. Susunan organisasi UPTD TK, SD dan PLS terdiri :
a. Kepala UPTD
b. Sub Bagian Tata Usaha
c. Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari :
1). Pengawas TK, SD dan SDLB
2). Penilik PLS
3). Arsiparis
4). Pustakawan
2. Bagan Struktur Organisasi UPTD Tk, SD dan PLS sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 5
- UPTD TK, SD dan PLS berkedudukan sebagai unsur pelaksana sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pendidikan
- UPTD TK, SD dan PLS dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang dalam melaksanakan tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Pasal 6
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
1. Melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Pendidikan pada sekolah TK, SD dan PLS tertentu.
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan
Bupati ini.
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai fungsi :
Bupati ini.
UPTD TK, SD dan PLS mempunyai fungsi :
- Pelaksana sebagian tugas kewenangan di bidang pendidikan TK, SD dan PLS;
- Pelaksana perencana, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaporan penyelenggaraan pendidikan TK, SD dan PLS;
- Pelaksana administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, peralatan dan perlengkapan dinas
BAB V
URAIAN TUGAS KEPALA UPTD TK, SD DAN PLS
Bagian Pertama
Pasal 8
Kepala UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
- Melaksanakan, merencanakan, mengkoordinir, membina dan mengevaluasi kegiatan agar dapat mencapai tujuan/sasaran berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
SUB BAGIAN TATA USAHA
Pasal 9
SUB BAGIAN TATA USAHA
Pasal 9
Sub Bagian Tata Usaha UPTD TK, SD dan PLS mempunyai tugas :
- Melaksanakan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan dan evaluasi tugas UPTD TK, SD dan PLS;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala UPTD sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
TATA KERJA
Pasal 10
Kepala UPTD TK, SD dan PLS wajib menyusun rencana kerja yang mengacu
pada rencana strategis Dinas Pendidikan dengan melaksanakan prinsip
koordinasi serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan
masing-masing
pada rencana strategis Dinas Pendidikan dengan melaksanakan prinsip
koordinasi serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahan
masing-masing
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 11
1. Kepala UPTD TK, SD dan PLS dan Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
2. Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berprestasi luar biasa yang bernanfaat bagi daerah diberikan penghargaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 12
- Jabatan Kepala UPTD TK, SD dan PLS tidak dapat dirangkap
- Apabila Kepala UPTD TK, SD dan PLS berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Dinas dapat menunjuk personil yang berada di UPTD TK, SD dan PLS yang memiliki pangkat tertinggu atau yang mampu melaksanakan tugas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 13
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Pembiayaan UPTD TK, SD dan PLS pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah
Kabupatan Malang
Malang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan BElanja Daerah
Kabupatan Malang
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan lain yang
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati
mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Malang
Ditetapkan di Malang
Pada tanggal 2 Pebruari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar